Nah Loh! Ketua Amarta Yakin Ahok Bakal Kembali Dipenjara Maret Tahun Depan


Masa hukuman penjara yang harus dijalankan bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diprediksi bakal bertambah lama, menyusul bakal diusutnya sejumlah kasus dugaan korupsi selama dia berkuasa.

Salah satunya terkait dugaan korupsi terkait pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu diugkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

"Diprediksi bulan Maret 2018, Ahok dibui untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan aset Pemprov DKI," kata Rico.

Menurut Rico, dalam kasus dugaan korupsi Ahok, kemungkinan besar Presiden Joko Widodo tidak akan melindungi bekas rekan duetnya di Pilgub DKI 2012 itu.

"Sama seperti kasus penodaan agama, dalam kasus korupsi, Jokowi tidak melindungi Ahok. Ini sekaligus menjadi shock therapy bagi lawan-lawan politik Jokowi menjelang Pileg dan Pilpres 2019," ujar Rico.
Menurut Rico, pengusutan kasus dugaan korupsi Ahok pada Maret tahun depan, akan menjadi momentum yang tepat, karena menjelang pilkada serentak 171 daerah pada 27 Juni 2018.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengatakan manajemen aset di DKI Jakarta kacau balau yang mengakibatkan terjadinya pembelian lahan sendiri. Ia mengatakan kerugian akibat pembelian lahan seluas 4,6 hektare untuk Rusun Cengkareng Barat itu lebih besar dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Ini betul-betul total loss," ujarnya.

Djarot menilai seluruh peran, fungsi, dan orang-orang di BPKAD, termasuk SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu dievaluasi terkait pengelolaan aset.

Akibat data yang kacau, pemerintah DKI membeli lahannya sendiri di Cengkareng Barat senilai Rp688 miliar. Peristiwa ini terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2015.

Pembelian yang menyimpang itu terjadi pada November 2015 di mana Dinas Perumahan dan Gedung pemerintah membeli lahan yang sebenarnya milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102K/PDT/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.

Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015.

sumber : rmoljakarta DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment