Jaksa Agung dan Dirjen PAS Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Penahanan Ahok


Kejaksaan telah memastikan mencabut banding atas perkara penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan pencabutan tersebut, praktis vonis hukum terhadap Ahok akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kendati demikian, ihwal lokasi penahanan Ahok mulai diperdebatkan. Menurut Jaksa Agung H.M Prasetyo, kewenangan tempat penahanan Ahok berada di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam hal penahanan, ia menegaskan, tugas jaksa hanya mengeksekusi. Nantinya jaksa hanya menggiring Ahok ke lokasi penahanan yang ditunjuk Dirjen Lapas.

“Itu urusan Dirjen Lapas, tugas JPU hanya mengeksekusi. Selebihnya di mana ditempatkan itu bukan kewenangan jaksa, kewenangan Dirjen Lapas,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak menyebut, pihaknya belum bisa berspekulasi perihal lokasi penahanan terhadap Ahok, bisa saja Ahok dipindah ke Lapas Cipinang, tergantung informasi jaksa.

“Kami siap saja. Kalau memang nanti dipindahkan di Cipinang, dilihat dulu situasinya. Kalau situasinya memungkinkan tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, cari solusi lain,” tutur Wayan.

Berbagai pertimbangan tentu dilihat pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk memindahkan Ahok. Jika ditemukan ada tidak aman, maka lokasi penahanan bisa dipindah.

“Kalau kemarin katanya pendemo di luar seperti itu. Di dalam pro dan kontra juga. Kan kami nggak bisa jaga Pak Ahok terus. Jadi kalau lebih safety di mana, maka di situ akan ditempatkan. Walau salah tetap dilindungi,” pungkasnya.

sumber : kriminalitas DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment