Seratus Pengacara Laporkan Pencemaran Nama Baik JK ke Bareskrim Mabes Polri
Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Silvester Matutina kepada H.M. Jusuf Kalla dan Keluarga Besarnya, seratus pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari keluarga besar H.M. Jusuf Kalla untuk membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (29/5) pagi.
Koordinator Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia Ratih Puspa Nusanti mengatakan, sebelumnya Silvester menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI kemarin.
“Orasi yang diucapkan Silvester Matutina pada 17 Mei 2017 saat demo dan orasi di depan Mabes Polri (sebagaimana rekaman peristiwa tersebut) adalah suatu provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di dalam kehidupan anak bangsa Indonesia,” kata Ratih dalam siaran pers yang diterima Panjimas.
Ratih menegaskan, seluruh Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah hukum, untuk mencegah konflik horizontal demi kerukunan anak bangsa.
“Kami mengadukan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri karena telah melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” urainya.
Ratih beralasan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis. Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
“Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik. Untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi ,maka Pemerintah Indonesia membentuk sebuah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tuturnya. (desastian)
0 komentar:
Post a Comment