Komnas HAM: Polisi Juga Harus Proses Mario Karena Merendahkan Rizieq


Komnas HAM turut menanggapi kasus intimidasi dan persekusi atau perburuan oleh sekelompok orang terhadap remaja Putra Mario Alvian (15), di Cipinang, Jakarta Timur. Walaupun tegas menyatakan persekusi sifatnya terlarang, Komnas HAM juga meminta polisi memproses M. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017). Natalius berpandangan, tindakan M dengan mengunggah status tersebut tidak etis karena merendahkan manusia.

"Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua," sebut Natalius.

Oleh karenanya, Natalius menyebut polisi harus adil. Kedua pihak, baik pelaku persekusi dan remaja M, harus diproses. Remaja M dianggap melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya di media sosial.

"Jadi kalau dengan demikian, pihak kepolisian harus memproses kedua-duanya. Jadi, tidak bisa hanya memproses orang yang persekusi tetapi orang yang menuliskan, melakukan, misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia, itu juga harus diproses," cetus dia.

"Komnas HAM menyatakan bahwa itu tidak boleh dilakukan. Persekusi itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan," ujarnya.

Komnas HAM masih akan menunggu aduan terkait kasus persekusi ini. Setelah mendapat aduan, Komnas HAM bisa bertindak dengan memberi rekomendasi ke polisi agar kasus ini diusut tuntas.

"Ya kita kan basisnya pengaduan, kalau belum ada pengaduan, susah juga (bertindak). Kita paling bisa menyampaikan melalui media saja," jabar dia.

Natalius berkata sejauh ini belum ada pengaduan kasus persekusi remaja M. Jika pengaduan sudah masuk, Komnas HAM akan memprosesnya.

"Ya, mudah-mudahan ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, kita proses, kami beri semua. Mau FPI atau yang bukan FPI atau siapapun namanya, tindakan pelanggaran kita proses," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Polisi telah menahan dua orang terkait kasus itu karena diduga sebagai pelaku. Polisi menyebut dari dua tertahan itu ialah anggota FPI.


"Dua orang baru ditahan, dari FPI satu dan masyarakat sekitar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.

Saat ini, M dan keluarganya dievakuasi dari kediamannya di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (1/6) sore kemarin. Saat itu, polisi mengatakan ada pemukulan kepada M berdasarkan video yang beredar.

Jubir FPI, Slamet Maarif dalam kesempatan sebelumnya membantah FPI melakukan persekusi. FPI, kata Slamet, hadir di rumah M justru untuk mencegah agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri terhadap bocah yang mengunggah status yang dinilai menghina Habib Rizieq.

"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet melalui pesan singkat.

Sementara, Jubir FPI, Slamet Maarif dalam kesempatan sebelumnya membantah FPI melakukan persekusi. FPI, kata Slamet, hadir di rumah M justru untuk mencegah agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri terhadap bocah yang mengunggah status yang dinilai menghina Habib Rizieq.

"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat postingan dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet melalui pesan singkat. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment