"Diam Semakin Tertindas atau Bersikap, Lawan!"
TAHUKAH Anda, mengapa rezim saat ini begitu percaya diri mengkriminalisasi ulama dan aktifis? Karena rezim telah memiliki alat pembenar berupa rujukan putusan pengadilan.
Persoalan ketika rezim Jokowi sangat ketakutan dengan aksi bela Islam yang dipelopori GNPF MUI menuntut Ahok penista agama ditangkap dan dipenjarakan, merembet mendongkel kekuasaannya.
Ketakutan Jokowi begitu berlebihan. Sebab fokus tuntutan umat penjarakan Ahok belaka. Kesalahan fatal rezim terlalu melindungi dan sangat vulgar sebagai timses pemenangan Ahok dalam pilkada DKI. Persoalan semakin melebar ketika Ahok divonis penjara, rezim Jokowi melakukan tindakan balas dendam secara membabi buta melakukan penangkapan ulama dan aktifis.
Banyaknya indikasi kesewenang-wenangan terhadap umat Islam, sewajarnya isu negatif menerpa rezim Jokowi sebagai neo-komunis dan antek Cina
Bukannya menyadari kesalahannya, rupanya rezim mengantisipas dengan menyeret Bambang Tri pengarang buku 'Jokowi Undercover' yang membongkar jati diri Jokowi sebagai keturunan PKI. Penjatuhan Vonis 3 tahun penjara terhadap Bambang Tri oleh pengadilan, selanjutnya dipakai menjadi legitimasi rezim menggebuk musuh-musuhnya anti PKI.
Genderang pengganyangan terhadap aktifis anti PKI pun dimulai, korbannya sudah berjatuhan satu persatu. Ustaz Alfian Tanjung yang menyatakan ada rapat PKI di Istana ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Pertanyaan kita berikutnya, mengapa institusi kepolisian dipimpin jenderal muda Tito Carnavian begitu jumawa melakukan penyimpangan hukum dan tidak lagi memperdullikan nilai-nilai demokrasi.
Ingat 212 ketika Tito menghembuskan tuduhan makar. Meski menurut pengakuannya dasar tuduhan didapati dari Google, juga telah dibantah keras oleh Puspen Mabes TNI, Menhan maupun Menkopohulkam. Namun penangkapan ulama dan aktifis atas tuduhan makar terus berlanjut sampai saat ini. Kasus kakak adik Rijal Jamran tetap diproses di pengadilan.
Pembiaran penyelewengan inilah melahirkan penyimpangan hukum yang lebih mengerikan di kemudian hari. Ustad M. Al Khaththath Ketua FUI dan Zainudian Arsyad Aktifis mahasiswa ditangkap dengan tuduhan makar. Serta penangkapan dan penahanan terhadap aktifis anti PKI.
Segala penyelewengan dan penyimpangan hukum ini puncaknya dengan ditersangkakannya Imam Besar umat Islam Habib Rizieq dengan tuduhan pornografi. Tuduhan dinilai sangat mengada-ada dalam sepanjang sejarah penegakan hukum Indonesia.
Sekarang tinggal kita, diam semakin tertindas atau bersikap (lawan).
Martimus Amin
Pengamat hukum dan politik [rmol]
0 komentar:
Post a Comment