JPU Kasus Ahok Tetap Kukuh Banding, Margarito: Betul-Betul Tak Ternalar dengan Alam Hukum Kita
Pakar Hukum Pidana, Margarito Kamis mengangap langkah jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bersikukuh melakukan langkah banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun masa penjara sebagai aksi yang tak masuk ke dalam nalar hukum di Indonesia.
Margarito menuturkan, itu merupakan pertama kalinya terjadi di Indonesia, di mana JPU melakukan banding kepada vonis hakim yang hasilnya lebih tinggi dibanding tuntutannya. Kata dia, berdasarkan pengalamannya selama menggeluti dunia hukum, JPU akan mengajukan banding, apabila putusan hakim lebih rendah dari yang diminta.
“Itu betul2 tak ternalar dalam alam hukum kita, sebab sejarah hukum kita jaksa itu melakukan banding kalau hukumannya lebih rendah dari tuntutannya. Sepanjang sejarah hukum republilk ini, jaksa akan banding kalau hukuman yg dijatuhkan oleh hakim itu di bawah yg diminta oleh dia. Ini betul-betul tak ternalar, kalau kita mau paksakan pakai nalar, harus dari segi politik,” tegasnya kepada Okezone, Sabtu (3/6/2017).
Ia mengherankan sikap JPU yang keberatan atas putusan hakim. Sebab, kata dia, sang terpidananya saja menerima putusan yang disematkan kepada dirinya. Oleh sebab itu, ia menilai ini ada agenda politik balas dendam yang diperankan oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo yang sejatinya adalah mantan politikus Partai NasDem. Di mana partai pimpinan Surya Paloh itu pendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Apa karena partainya mencalonkan Ahok lalu kalah, lalu mau recovery dan mau membalas dengan kekuasaannya? Karena bagaimanapun Jaksa Agung ini kan dari NasDem. Kalau sekarang dia tidak lagi jadi fungsionaris NasDem, tapi dia dulu kan fungsionaris nasdem. Nah nasdem kemarin kan calonin Ahok, apa karena Ahok kalah terus dia sebagai kader nasdem lalu banding? Jadi jelaskan saja kalau dia marah kalau ahok kalah, lalu dia mau obok-obok hukum, jelaskan saja gapapa,” tukasnya.
sumber : okezone
0 komentar:
Post a Comment