Red Notice Habib Rizieq; Eggi Sudjana Bungkam Polisi Dalam Acara Live TV
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Pengacara Habib Rizieq mempertanyakan prosedur penyidikan polisi. “Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017). Perkap tersebut mengatur mengenai mekanisme penyidikan mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurut Eggi dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik. “Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan maupun akhir. Tidak ada satupun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eggi.
Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi Gunawan menang di praperadilan, status tersangka Budi gugur. “Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masa sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,” ujar Eggi.
Dalam video ini Eggi Sudjana selaku advokat muslim yang membela Habib Rizieq membungkam segala argumen dari pihak kepolisian.
Apa saja yang diungkap oleh Eggi Sudjana, silakan lihat full di video berikut
DEBAT PANAS !!! PENGACARA BUNGKAM POLISI oleh muslimina-channel
0 komentar:
Post a Comment