AM Fatwa: Status Tersangka Habib Rizieq Terkesan Dipaksakan! Akan Persulit Pemerintah Sendiri
Wakil Ketua Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, AM Fatwa menilai, penetapan status tersangka kasus pornografi terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab terkesan dipaksakan.
Senator DKI Jakarta ini juga menyatakan mendukung sikap MUI yang menyatakan penetapan status tersangka Habib Rizieq terburu-buru.
“Sependapat dengan sikap MUI, bahwa penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq terburu-buru. Malah hemat saya terkesan dipaksakan,” tegas AM Fatwa melalui poster di akun Twitter @AMFatwa.
AM Fatwa pun mengingatkan, penetapan status tersangka Habib Rizieq akan menjadi pekerjaan rumah (PR) baru yang mempersulit pemerintah sendiri. “Dikuatirkan akan menjadi ‘PR’ baru yang mempersulit pemerintah sendiri dan menjadi masalah yang berkepanjangan,” tulis AM Fatwa.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menerbitkan red notice jika Habib Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia, pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
Seperti dikutip detik (30/05), Argo mengatakan, untuk saat ini, penyidik baru menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Habib Rizieq. Walau sudah mengetahui Habib Rizieq ada di luar negeri, namun penyidik tetap akan melakukan upaya penangkapan Rizieq dengan mencarinya di alamat rumahnya terlebih dahulu.
Setelah dipastikan Habib Rizieq tidak ada di dalam negeri, polisi selanjutnya akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas Habib Rizieq. Setelah penerbitan DPO dan Rizieq tak kunjung datang juga, baru polisi akan menerbitkan red notice.
sumber : itoday
0 komentar:
Post a Comment