Ahmad Dhani: Jika Ahok tak Segera Dipenjara, Pemerintah yang Makar
Pernyataan keras dilontarkan musisi Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mensinyalir demonstrasi 2 Desember 2016 disusupi rencana makar terhadap pemerintah.
“Apabila Ahok tidak segera di penjara… pemerintah yang MAKAR – ADP,” tulis Ahmad Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST .
Sebelumnya, pengacara senior Mahendradatta menyatakan, perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosi lah,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Senada dengan Mahendradatta, pengacara Dusri Mulyadi melalui akun @dusrimulya menegaskan: “Kapolri harus tau ada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu ancaman Pidana 1 Tahun bila menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat. Kalo ada yang bilang demo perlu Izin Polri sesuai Pasal 510 KUHP, suruh baca Pasal 10 UU No. 9/1998.”
Soal tudingan makar sebagai aksi tersembunyi demo 2 Desember, @dusrimulya menulis: “Makar itu harus dibuktikan dengan ‘Perbuatan Permulaan’. . Ada gak Demo 2 Desember besok bawa senjata untuk Pemakzulan? Kan gak ada..”
0 komentar:
Post a Comment