Inilah pasal pidana yang membayangi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (24/10) kemarin, guna menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Kedatangannya ke Bareskrim merupakan inisiatif Ahok sendiri untuk menjelaskan apa yang ditudingkan kepada dirinya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda, berpendapat, unsur pidana sebenarnya sudah ada atas apa yang ditudingkan pada Ahok.
"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP", kata Chaerul kepada Vivanews, Selasa (25/10).
Namun demikian, ia menilai apa yang dilakukan Ahok itu, jangan dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI", kata dia.
Inilah pasal pidana yang harus dihadapkan kepada Ahok atas pidatonya yang berbunyi "Dibohongi pake Al-Maidah 51"
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kasus serupa juga pernah terjadi di provinsi Bali, ketika seorang wanita Kristen bernama Rusgiani berkata: "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang (tempat persembahan Hindu) itu jijik dan kotor"
Atas pekataan itu, hakim pun memvonisnya 14 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia", ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding. (Vivanews/Detikcom)
0 komentar:
Post a Comment