Polri Tangkap Profesor Tamim Pardede Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah


Profesor Tamim Pardede diringkus aparat kepolisian lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video bermuatan hate speech terkait pemerintah.

“Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede ini dinilai aparat menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.

“Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun YouTube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan,” ujar Martinus.

Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “(Pasal yang dikenakan) tindak pidana Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos,” ucap Martinus.

Tamim Pardede sempat menjadi sorotan setelah mengaku mendapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hal tersebut ditanggapi LIPI dengan bantahan.

Seperti dilansir detikcom dari situs resmi LIPI, www.lipi.go.id, pada Selasa (28/2/2017), LIPI merilis keterangan pers berjudul ‘LIPI Tidak Pernah Kukuhkan Tamim Pardede sebagai Profesor Riset’.

Sumber : Detikcom | Republika.co.id DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment