Ahok di Mana? Guru Besar Unpad: Sesuai UU, Ahok Seharusnya di Lapas Cipinang
Keberadaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), secara resmi masih berada di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun terkait sikap Ahok yang tidak mengajukan banding, seharusnya Ahok ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, kembali mempertanyakan posisi tahanan Ahok saat ini. “Sesuai UU status Ahok saat ini karena tidak banding sudah terpidana dan penempatannya di lapas,” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.
Sebelumnya, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin menegaskan, Ahok boleh dipindahkan ke Lapas Cipinang karena telah mencabut permohonan banding. Namun, jika KPK mau memeriksa Ahok untuk kasus yang diduga melibatkan Ahok, penahanan Ahok bisa tetap di Rutan Mako Brimob.
“Ga ajukan banding, berarti Ahok sudah boleh dipindahkan ke Lapas Cipinang; kecuali kalo KPK mau periksa dia untuk kasus yang ditanganinya,” tulis Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin.
Terkait cabug banding Ahok, Nazaruddin menyarankan agar Ahok meminta jaksa penuntut umum (JPU) juga membatalkan banding. “Mending Ahok minta JPU agar batalkan banding. Sebab, kalo banding JPU ditolak dan hukuman diperberat, yang korban ya Ahok juga,” tulis @nazarsjamsuddin.(intelijen)
0 komentar:
Post a Comment