Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Bahaya Penyebaran Ajaran Syiah

Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota di Sulsel. Isinya, imbauan untuk mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran ajaran Syi'ah di daerah ini.

Surat edaran bernomor 450/0224/B itu diterbitkan 12 Januari 2017. Disebutkan bahwa surat edaran tersebut adalah tindak lanjut surat Komisi E DPRD Sulsel bernomor 64/Ko.E/DPRD/X/2016 perihal risalah rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel sehubungan dengan Fatwa MUI Nomor 19 Tahun 1997 tentang nikah mut'ah.

Rapat itu juga mengacu pada rekomendasi Rakernas MUI 2014 Nomor 6 tentang Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyimpangan Syi'ah serta Keputusan Komisi A Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke V tahun 2015 tentang Radikalisme Agama.

Ada empat poin dalam surat edaran tersebut, yakni:

1. Melakukan pengawasan dan kajian-kajian yang melibatkan Kementerian Agama, MUI, serta pihak-pihak terkait tentang ajaran Syi'ah yang meresahkan masyarakat.


2. Memantau perkembangan, situasi, dan kondisi penyebaran ajaran Syi'ah dan mengidentifikasi ormas-ormas yang membawa paham Syi'ah.

3. Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Sulawesi Selatan. dan para ormas Islam memberikan pembekalan kepada dai-dai untuk mengantisipasi terkait berkembangnya ajaran Syi'ah.

4. Komponen masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan tidak melakukan kekerasan.

Surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif itu ditembuskan kepada gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Pangdam VII Wirabuana, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Kanwil Kemenag Sulsel, Ketua MUI Sulsel, dan ormas Islam di Sulsel.

Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Marjono mengatakan, penyebaran ajaran Syi'ah di Sulsel meresahkan masyarakat. Apalagi, katanya, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran tersebut menyimpang.

"Dikhawatirkan bisa menimbulkan keresahan dan benih-benih konflik di tengah-tengan masyarakat," ujar Marjono, Rabu (25/1/2017).

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment