Jubir FPI Merasa Aneh: Sudah SP3 Kok Mau Dibuka Lagi? Ini Indikasi Kuat Kriminalisasi Ulama


Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan dibukanya kembali kasus 'campur racun' yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif mengaku aneh dengan sikap Kapolda Jawa Barat yang seolah sangat antusias untuk menjerat Rizieq.

"Umat justru bertanya-tanya ada apa dengan Kapolda Jabar? Kok ngotot betul sama Habib Rizieq," ujar Slamet saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut dia, kasus yang dilaporkan pertama kali pada 2015 silam itu seharusnya sudah dihentikan. Karena memang tuduhan penghinaan terhadap salam sampurasun kebudayaan Sunda tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Dulu (Rizieq) sudah (diperiksa) dan akhirnya di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur dan bukti," kata Slamet.

Sehingga, kata ia, dibukanya kembali dirasakan sangat aneh. Bahkan dia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian dalam kasus-kasus menjerat Imam besar FPI itu. "Aneh sudah SP3 kok mau dibuka kembali ada apa? Ini indikasi kuat kriminalisasi ulama sedang berlangsung di negeri kita," ujarnya.

Saat ini tim kuasa hukum Rizieq sedang berupaya untuk mempersiapkan langkah hukum. Terhadap skenario kepolisian yang tengah mengarahkan mata panahnya ke Rizieq. "Tim kuasa hukum kita sedang persiapkan langkah hukum utk menghadapi berbagai skenario persoalan hukum yang sedang dibidikan ke Habib Rizieq," ujar dia.

Untuk diketahui Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan sebelumnya mengatakan pada Rabu (25/1) kemarin koalisi masyarakat Sunda melaporkan kembali Rizieq atas plesetan "sampurasun" menjadi "campur racun".

Menurut Anton, guyonan Rizieq ini dianggap telah melukai hati masyarakat Sunda. "Karena bagi masyarakat Sunda ucapan dia menyakiti masyarakat Sunda," ujar Anton. [opinibangsa.com / rci] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment