Yusril: Penangguhan Tidak Berlaku untuk Ahok


Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut dia, penangguhan itu berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan, Ahok saat ini masih sebagai bakal calon Gubernur DKI di Pilkada 2017.

"Karena itu tidak ada penangguhan," kata Yusril kepada INILAHCOM, Jumat (14/10/2016).

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang bahwa tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan perkara yang menyeret Ahok mengenai dugaan penistaan agama Islam, karena memang laporan masyarakat terhadap Ahok ke Polri itu harus diproses hukum.

"Itu ada didalam KUHAP, jika seseorang dilaporkan melakukan tindak pidana wajib ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Yusril menafsirkan adanya Surat Edaran Kapolri lama era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyebutkan kata calon kepala daerah tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak akan ditangguhkan proses hukumnya.

"UU tidak ada (mengatur), hanya SE Kapolri yang lama dan sekarang diikuti Kapolri baru (Jenderal Tito Karnavian). Tapi kalau gunakan tafsir a contrario, ketentuan itu tidak berlaku bagi bakal calon," jelas dia.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.

"Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu," kata Ari.[ris] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment