2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka, Polri Jangan Berkilah


Ribuan umat Islam dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Akbar (Aksi Bersama Rakyat) menggelar unjuk rasa setelah shalat Jumat siang nanti. Mereka akan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Dalam aksi tersebut nanti, mereka mengingatkan Kepolisian RI tidak boleh berkilah lagi dalam mengusut secara tuntas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya menurut mereka, pernyataan Ahok yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 terkait Q.S Al Maidah Ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana sesuai alat bukti yang sah yakni video dan permintaan maaf Ahok.

"Lembaga MUI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui suratnya, menyatakan Ahok telah menistakan ayat Al Quran, melecehkan ulama, dan perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tegas Ketua Presidium Akbar, Rizal Ijal, dalam keterangannya.

Dengan adanya lebih dari dua alat bukti tersebut, Ahok sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kepolisian RI.

Dengan demikian, kata mereka menegaskan, Ahok sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai KUHAP, hanya cukup dua alat bukti seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Menuntut institusi Kepolisian untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," tegasnya.

Mereka juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat Islam bersatu mengadili Ahok jika institusi Kepolisian RI sebagai penegak hukum tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu Jubir Akbar, Martimus Amin menambahkan, pengunjuk rasa kemungkinan bisa berjumlah 15 ribu orang. Sebab, selain aliansi Akbar, ada juga elemen masyarakat lainnya yang yang dimotori Front Pembela Islam, dengan tema yang sama. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment