Jeddah – Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghukum warganya yang membuang sisa roti, termasuk dengan hukuman denda.
Saudi Gazette melaporkan (13/10/2016), sesi mingguan Dewan Menteri pada hari Senin memutuskan untuk memasukkan tindakan buang roti sisa di antara pelanggaran aturan kota.
Pelanggar akan menghadapi hukuman, termasuk denda.
Pemborosan Roti di Arab Saudi
Pemborosan roti di Kerajaan Arab Saudi, yang memiliki konsumsi per kapita tertinggi di dunia, menyumbang sekitar 35 persen dari total produksi, menurut sebuah studi baru-baru ini.
Hal ini mengakibatkan pasar gelap berkembang untuk roti sisa yang digunakan sebagai pakan untuk ternak. Termasuk tepung terigu yang digunakan untuk memproduksi roti bersubsidi di Kerajaan.
Namun, meski Kerajaan memiliki konsumsi per kapita roti tertinggi di dunia, harga roti di Saudi adalah salah satu yang terendah di dunia. Belum ada perubahan harga roti selama 30 tahun terakhir yakni 1 reyal (Rp3.700) untuk satu kantong roti ukuran besar.
(duniatimteng)

0 komentar:
Post a Comment