Ini Surat Himbauan DPD kepada Pengusaha Retail, Soal Kewajiban Memakai Atribut Natal


Anggota DPD RI, dapil  DKI Jakarta, Fahira Idris mengeluarkan surat himbauan terkait kewajiban menggunakan atribut Natal yang dilakukan perusahaan retail terhadap karyawannya.

Terhadap perusahaan yang masih memaksa karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut Natal, Fahira berjanji akan memberi perhatian serius.

Berikut kutipan surat tersebut yang diterima redaksi Islamedia, selasa (16/12/2014).

-------------------------------------------------------------------
Kepada Yth:
Ketua Umum
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)

Diberitahukan dengan hormat, sehubungan dengan banyaknya aspirasi yang saya terima dari berbagai lapisan masyarakat seluruh Indonesia, khususnya para karyawan dan karyawati serta para pengunjung Pusat Perbelanjaan (Mall) di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan adanya peraturan yang MEWAJIBKAN seluruh karyawan dan karyawati untuk menggunakan atribut TOPI SANTA bahkan termasuk karyawan yang muslim dan berhijab.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan amanah dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia untuk menjalankan agama yang dianutnya.

Oleh sebab itu saya selaku anggota DPD RI menghimbau kepada seluruh pengusaha pusat perbelanjaan, retail dan sebagainya untuk bersikap toleran dan menghargai para karyawannya yang beragama Islam dengan TIDAK MEWAJIKAN mereka memakai atribut TOPI SANTA / yang sejenisnya.

Demikian surat himbauan ini saya sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian utama bagi kita bersama, demi terwujudnya Indonesia yang penuh damai dan toleransi.

Jakarta, 15 Desember 2014

FAHIRA IDRIS, SE, MH




[islamedia/YL] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment