MK Tolak Semua Materi Gugatan UU MD3


Mahkamah Konstitusi menolak semua materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (29/9).

Putusan ini dibacakan setelah Mahkamah menggelar empat kali sidang sejak Agustus kemarin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebelumnya, PDI Perjuangan mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam permohonannya PDI Perjuangan mengaku telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152

Diketahui selain PDI Perjuangan dan Khofifah, ada tiga pemohon lain yang menguji materikan UU MD3 itu. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal.

Masing-masing pemohon mengingkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3 itu. Seperti misalnya, PDI Perjuangan yang menginginkan pembatalan terhadap Pasal 84 mengenai mekanime pemilihan pimpinan DPR.

Sedangkan Khofifah mengingkan Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Kemudian ICJR dan sejarawan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR(aktual) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment