Akhiri Kebiadaban MetroTV Dengan Pencabutan Izin Siar Selamanya
(Jakarta) Tak ada yang dapat menghentikan kebiadaban MetroTV dalam menyiarkan pemberitaan tendensiusnya kecuali pencabutan izin hak siar oleh pemerintah terhadap stasiun televisi tersebut selama-lamanya.
Ormas yang tergabubg dalam MTII (Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia) mendesak kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencambut izin penyiaran stasiun televisi MetroTV.
Ketua MTII, Yudi Fahrul Sayuti, menyatakan Metro TV selama masa kampanye pemilihan presiden tidak memberikan informasi berimbang, melakukan kampanye di hari tenang, dan mendiskreditkan salah satu calon presiden.
"Apa yang dilakukan MetroTV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip-prinsip utama pemilu, seperti menyiarkan berita tanpa kaidah keseimbangan yang layak, membangun citra negatif salah satu Calon Presiden, melakukan kampanye pasangan Joko-Kalla pada masa tenang 6-8 Juli, dan menyiarkan hasil quick count dari narasumber yang tendensius berpihak kepada salah satu calon," kata Yudi, Minggu (13/7).
Yudi menegaskan, jika stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan seperti MetroTV harus mentaati amanat undang-undang dan etika demokrasi penyiaran.
"Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia," jelas Yudi.
Sebelumnya, oleh KPI stasiun MetroTV telah ditegur karena telah sengaja menayangkan aktivitas umrah yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut dua Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Penyiaran umrah Joko Widodo tersebut tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari," kata anggota KPI, Rahmat Arifin.
Teguran KPI tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
"MetroTV telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," tandas Rahmat.
(spektanews)
0 komentar:
Post a Comment