Ini Dia Rangkaian Jadwal Pilpres dari KPU
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18-20 Mei 2014.
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 % atau jumlah suara sah paling sedikit 25 %.
Setelah pendaftaran calon, KPU kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. KPU memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2014 akan dilakukan pengambilan dan penetapan nomor urut serta dan pengumuman pasangan capres dan cawapres kepada publik.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye (4 Juni-5 Juli) dan masa tenang (6-8 Juli). Adapun pemungutan suara di dilakukan pada 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Legislatif.
Putaran II sendiri akan digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Pada putaran II, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara putaran II.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014. [islampos]
0 komentar:
Post a Comment