Pemerintah Bubarkan HTI, Yusril: Kami Siapkan Gugatan ke PTUN


Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza mengatakan, pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017),  sudah dapat diduga alasannya. Ormas ini dianggap “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu.

Pelanggaran terhadap pasal ini dijatuhi sanksi administratif dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a jo Pasal 61 ayat (1) huruf c jo ayat (3) huruf b.

Sanksi administratif pencabutan status badan hukum disertai dengan pembubaran berdasarkan pasal-pasal Perppu di atas sudah dijatuhkan oleh Menkumham kepada HTI.

Yusril mengaku belum tahu apakah sanksi pidana akan dijatuhkan atau tidak. Seandainya dijatuhkan, ujarnya, maka sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Pasal 59 ayat (4) Perppu “dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne, Selasa (18/7/2017) malam, kata Yusril, Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2) di atas hanya dijatuhkan kepada pimpinan ormas atau mereka yang menjadi aktor intelektual yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila saja, bukan kepada semua pimpinan dan anggota ormas yang dibubarkan.

Namun, menurut Yusril, kalau kita baca bunyi rumusan norma Pasal 82A ayat (2), kata-katanya berbunyi ‘Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dengan membaca rumusan pasal 82A ayat (2) Perppu, jelaslah bahwa terhadap pengurus dan anggota ormas ‘anti Pancasila’ bisa dipidana, tidak terbatas hanya kepada aktor intelektualnya saja. Ini jelas merupakan sanksi pidana yang tidak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama dan Orde Baru. Bayangkan kalau ada 1 juta anggota ormas, begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup,” terang mantan Menkumham ini dalam rilisnya, Rabu (19/7).

HTI pada Selasa (18/7) kemarin telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena hari ini (Rabu, 19 Juli 2017), HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu.

“Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” kata mantan Mensesneg ini.

“Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini,” tegas Yusril. (S)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment