Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, mengatakan, logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh lagi digunakan pascapencabutan surat seterangan (SK) organisasi tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Rabu (19/7). Kemendagri segera akan mengeluarkan radiogram kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengantisipasi dampak pembubaran HTI.
"Logo HTI tidak boleh digunakan lagi. Itu termasuk pencabutan dan pembubaran," ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Dikatakan Soedarmo, proses pencabutan izin HTI ini berbeda dengan ormas lain. HTI, kata dia, sudah dipantau sejak lama.
Saat itu, belum ada aturan hukum yang memungkinkan untuk membubarkan HTI. Menurut Soedarmo, selama melakukan pemantauan, pemerintah sudah sering menyampaikan kepada pengurus HTI bahwa kegiatan-kegiatan mereka bertentangan dengan ideologi yang dianut oleh NKRI. "Tetapi mereka selalu mengelak," ujar dia.
Untuk mengantisipasi berbagai reaksi dari pendukung HTI di daerah, Kemendagri segera mengeluarkan radiogram kepada jajaran Kesbangpol di daerah. Kemendagri juga berkoordinasi dengan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI.
"Harus dilakukan penguatan pengawasan di daerah masing-masing supaya bisa mengantisipasi lebih jauh apabila menemui tindakan yang dimungkinkan akan dilakukan oleh HTI," kata Soedarmo.
Pelarangan pemakaian bendera Tauhid oleh Kemendagri ini mematik respon dari dari salah satu MPI PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya.Kita tahu selama ini HTI memakai lambang dan logo yang merupakan bendera tauhid umat islam.
Pelarangan oleh kemendagri terhadap pemakaian lambang dan logo HTI yang merupakan bendera Tauhid Otomatis pelarangan semua umat islam indonesia untuk memakai bendera Tauhid mereka sendiri.
"Trus bendera Tauhid dilarang gitu? " ungkap Mustofa
Sebuah pertanyaan besar mucul dari pembubran HTI.Apakah pembubaran HTI adalah salah jalan untuk membrendel logo dan lambang islam oleh pemerintah.HTI boleh bubar tapi kenapa harus ada larangan pemakaian bendera Tauhid umat islam oleh pemerintah?.[rol/fatur]
Apakah itu maksud pemerintah sebenarnya bukan HTI nya saja yg dilarang tetapi benderanya juga yg dilarang sehingga otomatis tidak ada pengibaran bendera tauhid lagi yg sebenarnya bukan milik HTI saja tetapi milik umat Islam pada umumnya?.
ReplyDelete