Nah lho! Jangan Senang Dulu, Yusril Sebut NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengancam keberadaan Ormas di indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas terbesar di Indonesia.
Yusril mengingatkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj agar berhati-hati dengan Perppu tersebut.
"Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).
Yusril mengajak semua pihak bijak menyikapi terbitnya Perppu tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam Perppu itu multitafsir. Akibatnya, bisa digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.
Yusril mengatakan, frasa 'menganut' menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya.
"Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan," katanya.
Selain itu, ketentuan pembubaran Ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah.
Katanya, tak ada ketentuan yang mengatur bagi Ormas untuk memberikan hak jawab.
"Akibatnya ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan Ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil," ujarnya.
HTI melalui Yusril mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK, hari ini.
Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain HTI, rencananya ada 16 ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi soal Perppu Ormas ke MK. [opinibangsa.id / cnn]
0 komentar:
Post a Comment