Ngotot Ajukan Banding, Komisi Hukum MUI: Jaksa Mau Bebasin Ahok?
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah mempertanyakan banding yang diajukan kejaksaan atas perkara penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pertanyaannya, apakah jaksa ini sedang berupaya membebaskan terdakwa?” kata Ikhsan kepada Kriminalitas.com, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok. Jaksa keberatan keputusan hakim yang memakai Pasal 156a tentang penistaan agama dalam vonisnya.
Dalam tuntutan di persidangan, jaksa menggunakan Pasal 156 tentang penistaan terhadap golongan. Dengan pasal tersebut, jaksa menjerat Ahok hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
“Lihatkan, apa yang dituntut ketika itu hanya percobaan? Kan seharusnya jaksa itu memperberat, bukan meringankan,” tegas Ikhsan.
Ahok sendiri telah mencabut upaya hukum banding yang diajukannya. Ahok legowo kalau harus mendekam selama dua tahun di bui.
sumber : kriminalitas
0 komentar:
Post a Comment