Menista Islam, Dokter Otto Rajasa Akhirnya Ditahan
Dokter Otto Rajasa (40 tahun) akhirnya ditahan usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Balikpapan atas tuduhan melakukan penistaan agama Islam. Ia akhirnya ditahan setelah sebelumnya oleh kejaksaan, Otto Rajasa dilakukan penangguhan penahanan atau menjalani tahanan kota.
“Pada siang jam 12.00 WIB, Otto Rajasa mengabari akan ditahan di Rutan Balikpapan,” demikian tulis seorang temannya di jejaring media sosial, Selasa (23/5).
Pengadilan Negeri Balikpapan mengeluarkan penetapan pengadilan Nomor 291 tentang pengalihan penahan terdakwa Otto Rajasa dari Tahanan Kota ke Rumah Tahanan Negara. Pertimbangan Majelis Hakim melakukan penahan karena terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menjaga stabilitas umat Islam Balikpapan.
Terdakwa mulai ditahan di Rutan sejak Selasa 23 Mei hingga 8 Juni 2017, dari sebelumnya 10 mei hingga 23 Mei statusnya sebagai tahanan kota. Dalam persidangan ini terdakwa Otto Rajasa membenarkan keterangan saksi tentang postingannya yang dilakukan dan mengungkapkan penyesalannya.
“Saya terima putusan penahanan ini, saya juga memohon maaf kepada umat Islam Balikpapan,” ujar Otto saat digiring polisi menuju mobil tahanan Kejari Balikpapan.
Ketua Majelis Hakim, Amiruddin mengatakan, hakim berhak mengubah status tahanan terdakwa dari tahanan kota ke tahanan rutan. “Ada beberapa pertimbangan hakim mengubah status tahanan kota menjadi rutan, namun terkait faktor keamanan tidak jadi pertimbangan karena itu kewenangan polisi,” ujarnya
Ketua PN Balikpapan Ajidinnor SH MH menyatakan berdasarkan surat penetapan nomor 291/Pid.Sus/2017/PN Bpp, telah ditunjuk Aminuddin SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi 2 hakim anggota, Darwis SH, Muhammad Asri SH MH.
Ketiga hakim merupakan majelis hakim dalam persidangan Otto Rajasa (40) yang didakwa telah melakukan penodaan Islam di Balikpapan.
Otto Rajasa dilaporkan MUI Balikpapan karena postingan di media sosial yang ia unggah mengkritisi aksi bela Islam 212 beberapa waktu lalu. Otto Rajasa sendiri dalam KTPnya beragama Islam.
Dalam statusnya ia mengatakan ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup di Jakarta saja. Ia menyebut ibadah haji tersebut merupakan paket hemat.
Masjid Istiqlal menurutnya mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai aksi long march Istana Presiden – Istiqlal, lempar jumroh bisa diwakili melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Habib Rizieq.
Sidang perdana digelar Rabu (17/5) di PN Balikpapan. Sementara sidang kedua dilakukan pada Selasa (23/5). [GR / net]
0 komentar:
Post a Comment