Jaksa Mengaku Belum Siap Tuntutan, Begini Teguran Ketua Majelis Hakim


Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur keras Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (11/4/2017).

Sesuai jadwal, semestinya hari ini JPU membacakan tuntutan, namun jaksa tidak siap. Alasannya, JPU belum siap mengetik tuntutan, dan membutuhkan waktu. Untuk itu, JPU meminta sidang ditunda dua minggu.

Alasan ini membuat, Dwiarso menegur keras JPU. Dia pun sempat mengusulkan sidang ditunda lima jam, dan pad pukul 12.00 WIB, JPU diminta menyelesaikan pengetikan tuntutan agar bisa dibacakan.

Tapi, usul ini ditolak Ali, dengan mengatakan pihaknya belum siap materi tuntutan. Lalu, diusulkan sidang ditunda hingga 20 April dan 25 April.

“Bagi kami semua perkara penting, kasus ini bukan dianakemaskan. Hanya sekali ini kita keluar dari kesepakatan. Ini yang mengusulkan penasihat hukum dan disetujui jaksa penuntut umum.”

“Dan kepada terdakwa siapkan pembelaan dengan sesuai jadwal, dengan risiko kurang 2 hari, harusnya delapan hari.”

Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menerima tembusan surat dari Polda Metro Jaya soal permintaan penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Prasetyo pun sepakat jika sidang tersebut ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah serentak tuntas.

"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran dua," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Prasetyo menganggap, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan melihat ada dinamika yang patut
diantisipasi. Apalagi, kata Prasetyo, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment