Hakim dan Jaksa Bersitegang Soal Penundaan, Hadirin: “Sandiwara!”
Jakarta – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono dalam sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa tuntutan yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari ini, Selasa (11/04) terpaksa ditunda hingga 20 April mendatang dengan alasan tuntutan belum selesai disusun.
“Kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa waktu satu minggu ternyata tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan. Dengan permohonan maaf, kami minta waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa hari ini,” ungkap Ali Mukartono.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto menanyakan perihal penundaan ini, apakah karena belum selesai atau soal pengetikannya. “Belum selesai mengetik,” kata Ali.
“Belum selesai mengetik, padahal banyak orang seperti ini. Masak belum selesai ngetiknya,” tanya Hakim heran.
Saat diskusi antara hakim dan jaksa tersebut berlangsung, tiba-tiba ada seorang hadirin yang berteriak, “Sandiwara!”
Kemudian, jaksa pun beralasan bahwa pengetikan belum selesai karena butuh pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan untuk kemudian dibacakan.
“Kami butuh lebih komprehensif,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment