Ini Profil Steven Hadisurya Sulistyo, Pria Keturunan yang Hina Gubernur NTB di Bandara Changi
NAMA pemuda bernama Steven Hadisurya Sulistyo tengah menjadi perbincangan hebat di jagad social media. Hal itu tak lepas dari sikap arogan dan cenderung rasis saat kelakuannya memaki Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Minggu (9/4/2017) lalu di Bandara Changi, Singapura.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Steven yang masih cukup muda ini lahir di Jakarta pada 1 September 1991. Pria yang beragama Khatolik ini beralamatkan di Kedoya Baru, Blok F 2/15, RT/RW: 018/004, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Meski sudah menyertakan permintaan maafnya kepada sang gubernur, pria dengan nomor WhatsApp di +6281285239809 ini kini harus bersiap dengan hukum karena kasusnya tersebut.
Saat ini, kasus pelecehan yang dialami TGB rupanya bakal memasuki babak baru. Meski sang Gubernur sendiri telah memaafkan, namun tindakan tak terpuji ini tetap akan dilaporkan ke polisi.
Adalah justru tokoh masyarakat Tionghoa, Jusuf Hamka, yang mengaku tak terima sang gubernur diperlakukan seperti itu dan akan melaporkan Steven Hadisurya Sulistyo ke Polisi. Jusuf Hamka kabarnya telah menunjuk pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan Steven Hadisurya. Hal ini juga dibenarkan Farhat Abbas.
Diketahui sebelumnya, sang gubernur yang juga dikenal sebagai tokoh adat dan tokoh agama di NTB ini mendapat perlakuan tak pantas saat berada di Bandara Changi Singapura. Saat mengantre di Bandara, ia mendapat umpatan kata-kata kasar dari Steven yang juga warga negara Indonesia.
Dalam insiden itu, Steven menghardik dan mencaci Muhammad Zainul Majdi dengan sebutan pribumi tiko (tikus kotor). Kejadian ini juga sempat membuat masyarakat NTB marah meski akhirnya berhasil diredam sang gubernur yang mengaku telah memaafkan Steven.
Sebelumnya, Steven juga sudah menulis surat permintaan maaf kepada Gubernur. Berikut isi permohonan maaf Steven.
Dengan ini saya menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak TGH Muhammad Zainul Majdi dan istri HJ. Erica Zainul Majdi untuk tidak menempuh proses hukum serta memberikan saya maaf atas kehhilafan saya menyebut kata-kata yang tidak pantas, yaitu: “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko!” Pada saat terjadi kesalahpahaman saat bersama-sama antri untuk check in di depan Counter Batik Air Bandar Udara Changi, Singapura pada hari Minggu tanggal 9 April 2017 sekira pukul 14.30 waktu Singapura.
Saya telah menyadari bahwa kata-kata saya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Saya juga berjanji untuk tidak akan mengucapkan lagi kata-kata yang dapat menimbulkan keretakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
Demikian Surat Pernyataan permohonan maaf ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan kesadaran penuh tanpa paksaan atau tekanan siapapun kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandara Soekarno Hatta.
0 komentar:
Post a Comment