Novel Bamukmin: Ahok Malu Sendiri Saat Ditanya Hakim
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, dalam persidangan, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menolak semua kesaksian yang dibeberkan oleh dirinya terkait perkara tersebut.
Novel merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang keempat Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Namun, kata Novel, Ahok tidak mampu menolak lagi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso soal pidato mantan bupati Belitung Timur itu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Ahok tadinya menolak, semua ditolak. Akhirnya dia malu sendiri, kata hakim apakah anda menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga? Baru dia mengaku, oh yang di Pulau Seribu itu saya mengakui, karena hakim kasih pilihan jadi bagaimana," ungkap Novel kepada awak media usai memberikan kesaksian.
"Pertama ada pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagian, atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama, kemudian akhirnya hakim menyampaikan bahwa itu yang ditolak semua termasuk Kepulauan Seribu, (akhirnya) Ahok mengakuinya, ya itu benar," beber dia.
Setelah memberikan keterangan di persidangan, Novel mengaku tugasnya telah selesai menjadi saksi di kasus penodaan agama.
"Artinya saya tidak perlu saksi lagi, Ahok sudah bersaksi tanggal yang benar, tempat yang benar, waktu yang benar pada saat yang benar, Ahok sudah mengakui itu. Artinya sebagian ditolak, sebagian diterima," tutupnya.(yn)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com
0 komentar:
Post a Comment