LUCUNYA NEGERI INI: SALING LEMPAR KENAIKAN BIAYA BPKB STNK
Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai Januari 2017 dinaikkan. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga 2-3 kali lipat dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Kebijkan pemerintah ini pun mendapatkan respons negatif dan keberatan dari masyarakat.
Tapi pemerintah seperti saling lempar terkait kenaikan ini. Baik dari Kapolri, Menteri sampai Presiden.
Kapolri: Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/01/04/oj95qu330-kapolri-kenaikan-biaya-bpkb-dan-stnk-bukan-dari-polri
Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Bukan Usulan Kemenkeu
http://economy.okezone.com/read/2017/01/04/20/1583325/biaya-urus-surat-kendaraan-naik-sri-mulyani-bukan-usulan-kemenkeu
Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/
Lah yang TANDA TANGAN PERATURAN SIAPA???
Kalau berdasarkan UU No. 12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Perundangan, maka yang menandatangani Peraturan Pemerintah --- (termasuk PP No. 60 / 2016 yang memuat besaran kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB ) ----- itu ADALAH PRESIDEN.
LAH TERUS SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB KENAIKAN BERLIPAT BIAYA STNK BPKB INI???
0 komentar:
Post a Comment