Habib Rizieq Mau Dipolisikan karena Kritik Simbol Mirip PKI, Munarman: Makin Aneh Negeri Ini
Panglima Aksi Bela Islam Munarman,SH mengaku heran dengan adanya upaya mengkriminalisasi Imam Besar FPI Habib Rizieq karena mengkritisi pemerintah terkait logo mirip simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di mata uang rupiah.
Munarman menjelaskan, pasal penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan kalau isi hasutan berupa menghasut untuk melakukan perbuatan kriminal.
Ia mencontohkan, ucapan atau tulisan yang mengajak orang mencuri atau mengeroyok atau perbuatan kriminal lain, itu baru bisa dikenakan pasal penghasutan.
"Lha Habib Rizieq bukan menghasut dengan mengajak berbuat kriminal. Habib Rizieq justru mengingatkan bahwa ada simbol mirip palu arit yang merupakan lambang PKI terdapat di mata uang rupiah dan mengajak penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI," jelas Munarman, Sabtu (7/1/2017).
Karenanya, ia heran jika sikap Habib Rizieq tersebut malah mau diperkarakan.
"Kok ada yang nafsu memperkarakan? Yang nafsu ini antek PKI atau lagi cari muka untuk dapet jabatan? Makin aneh negeri ini..!!" tandas Munarman.
0 komentar:
Post a Comment