Setelah Fitnah #AksiDamai411, Boni Hargens Lakukan Ini untuk Diskreditkan Ketua MUI
Beberapa hari setelah #AksiDamai411, pengamat politik Boni Hargens menyampaikan tuduhan bahwa aksi yang menuntut diadilinya Ahok tersebut didanai oleh aktor politik. Ia bahkan menyebutkan, pendanaan #AksiDamai411 didapat dari korupsi puluhan tahun silam.
Hari ini, Selasa (22/11/16), pengamat politik ini kembali melakukan tindakan kontroversial dengan mengunggah ranah pribadi kehidupan ulama di akun twitternya.
Boni, sebagaimana diberitakan oleh Republika, Selasa (22/11/16), mengunggah foto pernikahan KH Ma'ruf Amin yang terjadi di tahun 2014.
"Kami ucapkan selamat kepada Bapak Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin yang berusia 73 tahun. Hari ini menikahi wanita cantik Wury Estu Handayani, yang berusia 30 tahunan semoga kedua mempelai berbahagia dan langgeng sampai akhir hayat. Amin Yra." rilis Republika, Selasa (22/11/16), mengutip cuitan Boni Hargens.
Meski tidak mengungkapkan maksudnya, cuitan Boni Hargens ini mendapatkan respons keras dari netizen. Salah satunya disampaikan oleh Akhmad Sahal, yang merupakan Pengurus Cabang Istimewa NU di Amerika Serikat.
"Enggak ada kaitan dengan sikap MUI sekarang. Sangat tidak elok dipakai untuk memojokokkan Ketum MUI," ujar Sahal di akun Twitternya.
Bukan hanya Sahal, netizen lain juga menyayangkan perbuatan Boni yang aktif menjadi relawan Jokowi-Ahok dalam Pilkada DKI tahun 2012. Menurut netizen, sikap Boni sangat tidak layak karena pernikahan merupakan ranah sangat privasi bagi setiap orang.
Netizen lain juga berpendapat, tidak ada gunanya mempersoalkan pernikahan seseorang, sementara pernikahan tersebut dihukumi sah oleh syariat Islam dan pihak yang berwenang.
Apalagi unggahan tersebut berdekatan dengan kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok dan KH Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum MUI berada di pihak yang mempersoalkan pernyataan Ahok dan memasukkannya dalam penistaan Agama.
Pernikahan KH Ma'ruf sendiri terjadi di tahun 2014 saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua MUI. Pernikahan ini sah menurut catatan KUA setempat. [Om Pir/Tarbawia]
0 komentar:
Post a Comment