RAMAI SOAL KEMENAG AMBIL ALIH SERTIFIKASI HALAL DARI MUI, TERNYATA BEGINI PENJELASANNYA
Beredar kabar sertifikasi produk halal yang biasa ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini diambil alih sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Apa benar kabar tersebut?
Kasubdit Produk Halal Kemenag Siti Aminah membantah kabar itu. Dia menegaskan, MUI masih berperan besar dalam menentukan sertifikasi halal sebuah produk.
"MUI tetap berperan. Sertifikasi halal itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Agama tanpa adanya fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI," kata Siti Aminah kepada detikcom, Minggu (20/11/2016).
Siti menjelaskan secara singkat tentang proses penetapan sertifikasi halal produk. Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat label halal harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Badan ini kemudian meminta kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit atau pemeriksaan produk yang dimaksud.
Siti Aminah menjelaskan, hasil audit LPH ini kemudian diserahkan kepada BPJPH. BPJPH kemudian menyampaikan hasil audit LPH itu ke MUI untuk dikeluarkan fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk.
"MUI lah yang kemudian menetapkan kehalalan produk itu lewat fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk. Surat ini kemudian diserahkan kembali ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal produk tersebut," jelas Siti Aminah.
"Jadi, MUI tetap melakukan kegiatan itu. Justru, kalau tidak ada fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI itu, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal," tegasnya lagi.
0 komentar:
Post a Comment