Pernyataan Lengkap Kapolri Sebut Aksi 2 Desember Sebagai Agenda Makar


Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berikut pernyataan lengkap Tito yang disampaikan di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Kebayoran Baru, Senin (21/11/2016). Turut hadir dalam kesempatan ini Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Selamat siang, rekan-rekan semua. Jadi baru saja kami dengan Bapak Panglima TNI memberikan arahan melalui video conference kepada pejabat utama di Mabes Polri, sebagian juga pejabat utama dari Mabes TNI dan diikuti oleh para Kapolda, para Pangdam dan seluruh Pangkotama seluruh Indonesia. Intinya adalah antisipasi tanggal 25 November dan tanggal 2 Desember.

Aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Informasi yang kita terima 25 November akan ada aksi unjukrasa di DPR. Namun ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR. Aksi ini bagi kami dan Bapak Panglima sudah diatur dalam Undang-undang mulai 104 sampai 107 dan lain-lain dilarang. Itulah perbuatan kalau bermaksud menguasai DPR maka itu melanggar hukum. Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DpR MPR. Sekaligus juga confirm rencana-rencana konsolidasi pengamanan . Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan undang-undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan.

Kemudian yang kedua, menyikapi tanggal 2 Desember. Ada sejumlah elemen yang sudah menyampaikan pers rilis untuk melaksanakan kegiatan yang mereka sebuat Aksi Bela Islam Ketiga. Dan itu dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, serta Bundaran HI. Kita sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut.

Ada empat batasan dalam Undang-undang itu yang tidak boleh.

Yang pertama, tidak boleh menggannggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan, kalau jalan protokol itu tidak boleh kalau mereka terganggu.

Yang kedua, tidak mengganggu ketertiban umum, sangat jelas bahwa itu jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu warga yang menggunakan jalan itu. Ibu-ibu yang melahirkan, mau berangkat ke RSCM bisa terganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau bekerja juga bisa terganggu. Sopir taksi, angkutan, dan lain-lain bisa terganggu. Disamping itu, juga akan dapat memacetkan Jakarta, karena di jalan protokol, hari Jumat lagi. Itu mengganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu.

Melarang, kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau sampai ada korban luka dari petugas.

Oleh karena itu, Kapolda Metro akan melakukan mengeluarkan maklumat pelarangan itu dan kemudian akan diikuti oleh Polda-polda lain yang kantong-kantong massa yang mengirim akan dikeluarkan maklumat dilarang berangkat bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut. Dan kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa untuk berangkat.

Sekali lagi, masalah kasus ini, Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir penyelesaiannya. Kemungkinan besar dalam waktu satu minggu maksimal dua minggu mendatang kita sudah serahkan ke Jaksa, Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Indonesia menjamin hal itu kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga kalau tetap ada demo lain, baik dengan cover gelar sajadah dan lain-lain, ujung-ujungnya orasi, mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, maka kita akan bertindak keras. Apalagi kalau sampai nanti mengarah pada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintah yang sah, ada aturan hukum, 104 sampai 107 KUHP jelas sekali disana, apalagi sampai melawan petugas, akan membawa bambu runcing dan lain-lain, jelas itu akan melanggar, kita lakukan tindakan hukum, sesuai aturan hukum yang ada.

Saya kira itu saja rekan-rekan sekalian.

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment