Begini penguburan jama'ah haji yang meninggal


Seperti dilansir Republika, jama'ah haji asing yang meninggal saat beribadah di Mekkah akan dimakamkan di pemakaman umum Saraya yang terletak sekitar 20 kilometer di utara Makkah.

Petugas penjaga makam menjelaskan tentang sistem tumpang tindih untuk efektifitas lahan. Dimana untuk setiap liang lahat, 1 jenazah akan dibiarkan selama tiga tahun. Setelahnya baru bisa dilakukan tumpang tindih dengan jenazah baru.

Tapi, bila saat dibuka ternyata mayat lama di liang itu masih utuh, maka akan digali lagi untuk menanamnya lebih dalam, agar jenazah baru bisa ditempatkan di atasnya.

Sementara permukaan makam-makam itu hanya diberi tanda batu untuk menunjukkan ada orang mati yang dikubur di situ.

Di pemakaman itu pun ada barisan potongan tiang seperti paralon yang berdiri tegak setinggi hingga setengah meter, juga menjadi tanda jika di bawahnya ada kerangka atau jenazah manusia.

Menurut petugas itu, orang yang berziarah ke makam anggota keluarganya hanya mengetahui koordinat lokasi penguburan, tidak ada tanda spesifik seperti nisan sebagai petunjuk riil anggota keluarganya dimakamkan di liang tertentu.

Pemakaman Saraya yang berusia sekitar 14 tahun itu dikelilingi oleh bukit cadas, di pinggiran jalan Ja'ronah-Mekkah.

Selain pekuburan Saraya, beberapa makam-makam lain dahulu digunakan untuk mengubur mereka yang wafat saat beribadah di tanah suci.

Namun mulai ada pemisahan lokasi pemakaman bagi warga lokal. Saraya dipakai untuk mengubur orang asing, baik jama'ah haji maupun pemukim.

Sedangkan warga lokal dikubur di pemakaman tengah kota Janatul Ma'la yang telah penuh.

Lalu bagaimana pengurusan jenazah di Saudi?
Berdasar liputan Detikcom beberapa tahun silam,  mereka yang tercatat secara resmi dan kemudian meninggal dunia, maka tidak dipungut biaya untuk prosesi pemakaman.

Semua proses dari saat jenazah masuk rumah sakit untuk kepentingan otopsi, dimandikan, dishalatkan hingga penguburan adalah gratis.

"Kecuali orang luar yang ilegal, yaitu tidak ada KTP (identitas). Itu dipungut biaya sekitar 5.000 Riyal (pada tahun 2010) untuk mengurus semuanya. Itu pun masih susah, karena harus punya orang dalam. Ada yang bisa langsung diurus dan ada yang butuh 24 jam baru bisa diurus", jelas Hamdan, WNI yang mukim di Saudi beberapa tahun silam.

Sumber lain menerangkan, jika ada seseorang meninggal maka ahli warisnya harus memiliki Surat Wafat dari Rumah Sakit. Surat Wafat ini menjadi keterangan bagi jenazah agar langsung dibawa ke tempat pemandian.

"Di Arab Saudi, rata-rata jenazah dimandikan di tempat pemandian yang disediakan para dermawan kaya secara gratis, mulai dari mobil yang mengambil jenazah, pengafanan sampai pemakaman. Sementara untuk makam itu gratis semua", terang Mukhlisin.

Sistem tumpang tindih di kuburan-kuburan Saudi rupanya tidak hanya diterapkan pada jama'ah haji atau orang asing, tapi juga warganya sendiri.

"Jadi (sisa jenazah lama) dipinggirkan di dalam (liang) makam tersebut dan jenazah yang baru ditumpukkan saja di sampingnya. Ini berlaku bagi semua orang, baik yang Arab Saudi atau pun mukimin yang legal (ekspatriat). Sementara mukimin ilegal nggak bisa dikubur di sini", lanjut Mukhlisin.

Hampir makam di Arab Saudi, baik di Mekkah, Madinah atau Jeddah tidak memiliki nisan khusus seperti di Indonesia.

Raja, pejabat, maupun orang biasa, makamnya hanya ditandai dengan batu di atas gundukan tanahnya. (Republika/Detik) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment