Salah seorang anggota komisi hukum di Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) menjelaskan bahwa tugas utama tim pembela Presiden Mursi adalah mengamati dan mengawasi pelaksanaan pengadilan Senin mendatang.
Beliau menyatakan bahwa keluarga tidak menghendaki ada pengacara yang datang untuk membela Presiden Mursi. Oleh karena itu tugas tim yang terbentuk adalah mengawasi saja.
Pengadilan Presiden Mursi, menurutnya, adalah upaya untuk menghilangkan legalitas Mursi sebagai presiden secara bertahap. Tuduhan yang dihadapkan kepada Presiden Mursi adalah melakukan pembunuhan terhadap para demonstran di istana Ittihadiyah.
Sebenarnya tuduhan ini lebih tepat dihadapkan kepada mantan menteri dalam negeri, Ahmad Jamaluddin. Bukan kepada Presiden. Karena saat itu polisi dan Garda Republik sudah mundur ke dalam istana Ittihadiyah. Presiden Mursi tidak perlu bertanggung jawab atas segala kejahatan, walaupun itu terjadi di dalam istana Ittihadiyah. Ini tidak ada di negara manapun.
Beberapa hari sebelumnya, beberapa media menyebutkan bahwa FJP sudah menyiapkan tim yang terdiri dari 25 pengacara. Tim itu dipimpin oleh Usamah Hilwu dan Muhamad Dumathi. (msa/dakwatuna/islammemo)
0 komentar:
Post a Comment