Nah Loh, Nilep Minyak, SPBU Milik Puan Maharrani Disegel


Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Puan Maharani, puteri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang terletak di Jalan Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara disegel oleh Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan setelah tim terpadu yang terdiri dari Pertamina, Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta dan Kementerian ESDM melakukan sidak ke SPBU bernomor 34-0106 dan menemukan adanya pelanggaran toleransi pada mesin pompa bahan bakar.

"Setelah kami teliti, SPBU ini melakukan pelanggaran toleransi kesalahan pada mesin pompa. Untuk itu besok kami akan menyegel," kata Almon Daniel, petugas Bidang Metrologi Pemda DKI Jakarta kepada wartawan saat meninjau SPBU, Selasa (22/3/2005).

Dalam penyelidikan, SPBU tersebut milik putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani. Di SPBU tersebut seharusnya toleransi kesalahan hanya 0,05 persen. Sehingga dalam sepuluh liter batas tolerasi kurang dari 5 ml. Sedangkan di pom bensin itu, per 10 liter, kurangnya 0,5 liter. Dan per 20 liter, kurangnya 1 liter. Lebih lanjut Almon menyatakan bahwa hak atas penyegelan SPBU ada pada Meteorologi Pemda DKI Jakarta.

"Namun karena hari ini Metrologi tidak siap, karena ini acara Pertamina dan kami dikonfirmasi melalui telepon. Penyegelan akan dilakukan besok. Hari ini transaksi dihentikan, penyegelan dilakukan besok," kata Almon.

Sementara Humas Pertamina Alwi Adil mengatakan, Pertamina akan menyetop suplai dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan. Prosedurnya, diadakan perhitungan ulang oleh Bidang Metrologi, lantas penyetopan dilakukan seterusnya oleh Pertamina. Sementara itu, Kepala Unit SPBU, Sarko, mengaku kesalahan tersebut adalah kesalahan taknis.
"Mungkin ini mesin pompa bensin sudah berumur 4 tahun," tambahya.

Ia mengaku tak sengaja melakukan kecurangan di SPBU tersebut. Dalam sidak juga tertangkap pembelian premium yang dilakukan sebuah perusahaan. Pembelian menggunakan mobil pick up terbuka di belakangnya ada drum. Menurut Alwi, hal tersebut diizinkan jika ada perjanjian antara perusahaan dan SPBU dan pembelian dibatasi 200 liter perhari. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pembelian tersebut ada izinnya.

(dtk) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: