Inilah Fatwa Sesat Ulama Pendukung Kudeta


Masih dalam rangka upaya ramai-ramai menyerang Ikhwanul Muslimin, muncul sebuah fatwa yang aneh dan mengejutkan. Mazhar Syahin, imam masjid Makram Ubaid, Kairo, Mesir, yang dikenal mendukung kudeta militer atas Presiden Mursi, menyatakan bahwa para suami di Mesir harus menceraikan istri-istrinya yang ketahuan menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.

Dalam acara “Ma’asy Sya’bi” yang disiarkan televisi Shudal Balad, Kamis (30/1/2014) yang lalu, Syahin mendasarkan fatwanya itu demi memelihara kepentingan negara. Syahin mengatakan, “Seorang istri yang merupakan anggota Ikhwan tak beda dengan sel Ikhwan, atau bom waktu yang ada di atas kasur kalian.”

Syahin juga mengatakan, “Banyak lelaki yang ditimpa musibah dengan mempunyai istri-istri Ikhwan. Mereka harus bisa menggunakan fiqih prioritas; mau mengorbankan istri-istrinya demi kepentingan negara yang lebih besar.” Menurutnya, memang seorang istri Ikhwan tidak sampai perlu dibunuh, cukup dengan dicerai dan tetap diberi hak-haknya sebagai istri yang telah dicerai.

Menanggapi fatwa kontroversial ini, Dr. Ibrahim Najm, penasihat mufti Mesir, menyatakan bahwa pernyataan Syahin adalah pandangan pribadi, bukan fatwa. Najm menyatakan, “Tidak boleh menceraikan seorang istri hanya karena perbedaan pandangan politik.”

Pemerintah kudeta Mesir telah resmi memasukkan Ikhwanul Muslimin ke dalam kategori organisasi teroris, setelah beberapa pekan sebelumnya menjadikannya sebagai organisasi terlarang. Semua aset yang dimiliki organisasi Ikhwan telah disita, bahkan juga aset milik para tokoh yang diduga menjadi anggotanya. Sikap pemerintah kudeta ini banyak mendapat pertentangan dari berbagai kalangan, termasuk negera-negara Barat yang masih memandang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi moderat anti-kekerasan. (msa/dakwatuna/islammemo/el-balad)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment