Ridha Fahmi, salah seorang elit Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) menyebutkan tentang rincian proses pengadilan internasional atas para pengkudeta di Mesir. Seperti diberitakan dalam situs islammemo edisi Senin (25/11/2013) kemarin.
Menurutnya, tim pengacara internasional bergerak dalam dua jalur. Yang pertama melalui Pengadilan Kriminal Internasional. Inilah jalur terdekat untuk dikeluarkannya resolusi-resolusi PBB. Dalam hal ini, Pengacara internasional, Mac McDonald, telah menyampaikan laporan secara umum terkait pelanggaran HAM yang dialami oleh para penentang kudeta, dan secara khusus terkait perlakuan para pengkudeta terhadap perempuan, pelajar, mahasiswa dan anak-anak.
Mac McDonald juga mengatakan bahwa akan segera dijatuhkan status tersangka kepada As-Sisi dan beberapa rekannya. Yang dilaporkan adalah 10 peristiwa, mulai dari pembantaian mabes paspamres hingga pembantan asrama mahasiswa. Ada dua negara yang menawarkan diri untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan internasional.
Selain militer, pemerintahan Mesir juga akan menjadi pihak terlibat dalam tuntutan, karena merekalah yang melaksanakan agenda-agenda negara pasca kudeta. Demikian juga presiden kudeta Adly Mansur, para anggota Dewan Militer, dan para jurnalis yang turut melakukan provokasi untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan.
Tim pengacara juga melakukan langkah-langkah hukum di berbagai negara yang hukumnya membolehkan dilaksanakannya pengadilan terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan walaupun bukan warga negaranya. Negara-negara tersebut telah dibekali dokumentasi para perwira yang terlibat dalam berbagai aksi pembantaian, sehingga ketika mereka berkunjung ke negara tersebut, bisa langsung ditahan untuk proses pengadilan.
Di akhir pembicaraannya, Fahmi menyangkal bahwa upaya hukum ini telah mencampuri urusan dalam negeri Mesir. Beliau menyatakan bahwa ini sebuah upaya hukum, yang tidak bisa dilakukan di Mesir. Kalau tidak bisa dilakukan di Mesir, para penjahat harus ditindak secara hukum di luar Mesir. (msa/dakwatuna/islammemo/muslimina)
0 komentar:
Post a Comment