Bingung Tentukan Ayah Untuk Anak Hasil Mut’ah, Fatwa Pendeta Syiah: Diundi Saja
Bukan Syi’ah bila tidak doyan Mut’ah. Zina berkedok agama tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung dan merupakan amalan yang amat mulia dalam agama Syi’ah. Bahkan hingga dikatakan secara dusta oleh mereka untuk membuat semangat para pengikutnya bahwa barangsiapa yang melakukannya hingga 4 kali, maka derajatnya sama seperti derajat Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam.
Dan juga sebagaimana telah kita ketahui, terdapat pada ajaran mereka bahwa diperbolehkannya bermut’ah hingga seribu wanita.
Kini ulama Syi’ah telah memberikan solusi baru kepada para pengikutnya, terutama bagi kaum wanitanya yang sudah seringkali berlomba-lomba menggapai pahala dengan ‘ibadah mut’ah hingga sulit diketahui berapa jumlah laki-laki Syi’ah yang telah memut’ahnya, dan sulit pula diketahui siapa bapak sebenarnya dari anak yang lahir dari hasil mut’ahnya.
Kasus yang amat memalukan demikian pernah ditanyakan kepada Pendeta Syiah Al-Khui seperti berikut, dan dia memberikan solusi dengan fatwanya yaitu dengan cara DI-UNDI untuk pemilihan bapak bagi sang anak :
السؤال : امرأة ادعت أنها يائس ، أو ظهرت عليها امارات اليأس ، واطمأنت لذلك وعملت عمل اليائس ، ثم تزوجت بالعقد المنقطع شخصا ، وبعد فترة تزوجت شخصا آخر متعة ، وبعد مدة تزوجت من ثالث متعة ، وبعد هذا الزواج المتكرر حملت المرأة ، ففي هذه الصورة بمن يلحق الولد ؟.. وهل يعتمد على القرعة في المقام ، أم لا ؟
Pertanyaan :
Seorang wanita mengklaim bahwa ia telah mencapai keadaan menopause, atau tanda-tanda menopause (terlihat) jelas padanya, dan (hukum mut’ah tanpa iddah) menjadi muatannya dan melakukan (sesuai) hukum bagi wanita menopause, ia nikah mut’ah dengan seorang lelaki, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah dengan lelaki lain, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah (lagi) dengan lelaki ketiga, dan setelah kembali melakukan pernikahan itu dia hamil, jadi dalam kasus seperti ini bagaimana menentukan ayah dari anak tersebut? dan perlukah kita bergantung dengan (melakukan) undian di tempat, atau tidak?
الجواب : في الصورة المفروضة: بما أن علاقة الأول قد انقطعت عن المرأة المذكورة فلا يلحق الولد به ، وحينئذ إن كان عقد الأول والثاني كلاهما في زمان مدة الأول ، فالعقدان كلاهما باطل ، ويكون الوطئ من كليهما شبهة ، وعليه فيكون الولد مرددا بينهما ، فالمرجع في تعيينه القرعة ، وان كان العقدان كلاهما بعد انقضاء المدة ، فكلاهما صحيح ، ويلحق الولد حينئذ بالثالث
Jawaban : Dalam kasus yang digambarkan: Karena hubungan (lelaki) yang pertama terputus dari wanita tersebut sehingga sang anak sudah pasti bukan hasil hubungan terhadapnya (lelaki pertama), dan jika semua (masa) kontrak telah selesai, dan hubungan mereka akan didasari pada keraguan, dan atas ini sang anak pasti hasil hubungan dengan salah satu dari mereka, dan akan diberi wewenang untuk melakukan pengundian berkali-kali kepada mereka, dan jika semua kontrak itu setelah selesainya periode (mut’ahnya), mereka semua adalah benar dan sang anak pasti hasil hubungan dengan lelaki ketiga.
http://www.al-khoei.us/fatawa1/index.php?id=1928
Sumber: LPPI Makassar
0 komentar:
Post a Comment