Nama Setya Novanto Hilang dari Sidang Sidang Vonis Korupsi e-KTP, ICW: Kok Bisa??
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Nama Setya Novanto semula muncul dalam dakwaan kedua terpidana tersebut. Tapi, dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
"Ketiadaan nama Novanto dalam putusan, bukan berarti dia tidak terlibat. Itu yang harus digarisbawahi," ujar Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Aradila menerangkan, terdapat fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK. Sebab, Setya Novanto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka. Menurut Aradila, KPK bisa memulai babak baru dari persidangan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/8/2017).
"Kasus Andi Narogong akan diajukan ke pengadilan. Di sini kesempatan KPK untuk kemudian nama Novanto tercantum
dalam fakta hukum di persidangan, dalam putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi amunisi KPK," ujar Aradila
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut, dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto.
Padahal, nama Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti itu. Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jadi itu masukan bagi kami," ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8/2017) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, proses investigasi saat ini tengah berjalan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.
Aidul menambahkan, biasanya proses pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi ke Mahkanmah Agung (MA) terkait hakim tersebut berlangsung selama 60 hari. Namun, dalam kasus tertentu yang harus segera diputuskan bisa saja rekomendasi keluar dalam waktu satu hingga dua minggu.
-kabarviral/teropongs
0 komentar:
Post a Comment