Oknumnya Diduga Nodai HUT RI ke-72, Kemensos Disoroti
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah disoroti terkait dugaan adanya oknum Kemensos yang diwartakan melakukan penganiayaan terhadap panitia Simposium Nasional Kebangsaan MBI (Majelis Bangsa Indonesia) di Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur, tepat pada HUT RI ke-72, Kamis (17/08/2017).
Oknum Kemensos diduga menodai momentum hari kemerdekaan RI itu.
Lebih lanjut diwartakan, oknum Kemensos diduga mengerahkan preman untuk mengganggu persiapan Simposium Nasional bertajuk “Merekonstruksi Kedaulatan NKRI dengan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945 yang Ditetapkan Tanggal 18-08-1945” itu.
Simposium ini sebagaimana diberitakan hidayatullah.com telah digelar oleh Panitia Pembentukan MBI, Jumat (18/08/2017) tadi
Dikabarkan, oknum Kemensos diduga mengerahkan preman dan staf oknum Kemensos saat panitia sedang melakukan persiapan gladi bersih acara simposium itu. Para preman dan staf oknum Kemensos sempat menganiaya panitia dengan menyeret paksa Fifi dan Marsekal Madya (Purn) Achmanu Arifin.
Selanjutnya disebut bahwa dugaan upaya paksa itu diduga tanpa ada surat perintah eksekusi.
Atas dasar itu, bila peristiwa itu benar adanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpandangan, antara lain bahwa, pertama, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan yang tidak manusiawi itu.
Kedua, peristiwa yang dilakukan pada hari libur kemerdekaan 17 Agustus itu dipandang sama dengan tindakan premanisme yang menodai peringatan hari kemerdekaan RI.
“(Ini) peristiwa mengancam masa depan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution di Jakarta, Jumat (18/08/2017) lewat pernyataan diterima hidayatullah.com.
Selanjutnya, Komnas HAM berpandangan, bahwa hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUDNRI tahun 1945.
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat di muka umum sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara (pasal 23 ayat (2) dan pasal 25 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” terang Manager.
“Bahwa sekira benar adanya, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan dan dugaan pelibatan preman dalam aksi tersebut. Sebab, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB, media ini sedang dalam upaya meminta klarifikasi dari pihak Kemensos dan sejauh itu pun belum ada klarifikasi resmi dari kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tersebut.*
Hidayatullah
0 komentar:
Post a Comment