Penasehat Hukum: Kasus Alfian Tandjung Dipaksakan
Persidangan Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat PKI & Komunisme di Indonesia hari ini akan digelar Sidang Dakwaan di PN Surabaya sekitar Pkl.09.00 WIB (16/8).
Kasus Ustadz Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.
Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
“Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah, padahal isi ceramah seluruhnya berdasar bukti data dan fakta,” kata Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tandjung.
Dia mempertanyakan, bagaimana seorang yang mengingatkan perihal bangkitnya lagi komunisme malah dituduh memprovokasi masyarakat.
“Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ust. Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI & PKC,” tukas Alkatiri.
“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya,” imbuhnya.
Dikatakan Alkatiri, PKI dan komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan mereka akan menegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang hingga kini masih berlaku.
Sehari sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Ust. Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ust. Alfian.
“Ada 112 orang Penasehat Hukum Ust. Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ust. Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI & Komunisme, belum ada lagi warga sipil selain Ust. Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan Komunisme. Bayangkan saja, jika Ust. Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan,” ungkap Alkatiri dengan lantang.
swamedium
0 komentar:
Post a Comment