Dituntut 12,5 Tahun Bui, Patrialis Akbar: Innalillahi, Banyak Hal Fiksi Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan


Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun bui karena terbukti melakukan korupsi terkait dengan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis menyebut banyak fiksi yang digunakan jaksa untuk menuntutnya.

"Innalillahi, karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Banyak hal fiksi semacam karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Patrialis menyebut, untuk meluruskan hal itu, dia akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan. Dia optimistis pembelaannya akan membuat terang kasus hukum yang menjeratnya.

"Tapi tentu kita menghormati karena itu adalah pikiran yang bisa diambil jaksa penuntut umum. Tinggal saya persiapkan untuk mengajukan pembelaan minggu depan dan saya memiliki keyakinan fakta persidangan ini, insyaallah akan menjadi pertimbangan yang absolut di dalam peradilan yang kita ikuti dengan baik," ucap Patrialis.

Meski merasa dirugikan, Patrialis mengaku tetap menghormati tuntutan yang diberikan jaksa KPK. Dia mengaku akan mempersiapkan pembelaannya dengan baik.

"Sekali lagi, saya menghormati karena tugasnya JPU memang menuntut orang. Tugas saya dan penasihat hukum akan menyiapkan fakta tidak hanya pembelaan diri," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa menyebut Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp 4 miliaran dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon uji materi UU No 41/2014 tersebut.

Akibat perbuatannya, Patrialis dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 jutaan, dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta akan disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut. (dtk) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment