JPU Akhirnya Cabut Banding, Yusril: Inkrah, Ahok Resmi Terpidana & Harus Dipindah ke Lapas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
"Iya sudah dikirim dari Selasa sore (6 Juni 2017)," kata Ali Mukartono, ketua JPU kasus Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.
Sebelumnya,
terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah mencabut permohonan banding atas vonis kasus penistaan agama.
Dengan demkian keputusan hakim sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap sehingga Ahok sudah resmi terpidana. Dengan begitu penahanannya pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Itu langsung dipindah ke Lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa," tutur Yusril. seperti dikutip okezone.
Seperti diketahui, pada 9 Mei 2017 Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama. Hal itu sesuai dengan pasal 156a KUHP.
Ahok awalnya ditahan di Rutan Cipinang lalu di pindah ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Rabu (10/5) dinihari pasca rusuh demo pendukung Ahok di Rutan Cipinang.
Hingga saat ini publik masih bertanya dimana sebenarnya keberadaan Ahok.
0 komentar:
Post a Comment