Akhirnya Jaksa Cabut Banding, Ahok Segera Jadi Terpidana dan Harus Dieksekusi ke Lapas


Vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan tingkat pertama setelah upaya banding dicabut. Ahok pun segera menyandang status sebagai terpidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) sudah resmi mencabut banding vonis Ahok kemarin. Sebelumnya, kubu Ahok juga sudah memutuskan menarik berkas upaya banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pakar hukum Nicholay Aprilindo mengatakan, dengan dicabutnya banding kedua pihak, maka putusan dua tahun penjara Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach.

Proses selanjutnya adalah menunggu Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa perkara banding vonis Ahok telah ditutup. Begitu kasus ditutup, maka Ahok otomatis resmi menyandang status terpidana.

"Setelah banding dicabut kemudian PT DKI menyatakan perkara itu ditutup karena sudah dicabut bandingnya maka putusan tingkat pertama itu incrach berarti terdakwa sudah dinyatakan sebagai terpidana," kata Nicholay kepada Okezone, Kamis (8/6/2017).

Selain itu, ketika dinyatakan sebagai terpidana, Ahok harus menjalani hukuman dengan mendekam di lembaga permasyarakatan (Lapas). Selama ini, Ahok masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, setelah sempat masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis pada 9 Mei 2017.

"Setelah dinyatakan sebagai terpidana, terdakwa dialihkan penahanannya di lapas. Itu wajib, karena kalau di rutan itu kan untuk tersangka dan terdakwa saja," pungkas Nicholay.

(sal) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment