Tahukah Anda? Ahok Akan Tetap Digaji Negara karena Ajukan Surat Pendunduran Diri dari Jabatan Gubernur
Walaupun terbukti salah dan menyandang status terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diberikan uang oleh negara dalam bentuk uang pensiun.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Menurut Sumarsono, Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri. Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," kata Sumarsono.
Menurut Sumarsono, akan berbeda kasusnya jika Ahok terlibat dalam kasus korupsi ataupun terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono. (rmol)
0 komentar:
Post a Comment