Presidium 212: Stop Kriminalisasi Ulama atau Kami Lawan Secara Hukum


Presidium Alumni 212 akan menjalani proses hukum jika fenomena diskriminasi terhadap Islam tidak juga surut. Hal ini dijelaskan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani hari ini, Kamis (25/5) di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan.

“Kami mewakili perasaan umat Islam sangat berharap Pak Jokowi dan seluruh jajaran aparat kekuasaan di bawahnya, untuk mau memperhatikan segala macam imbauan dan permintaan kami ini,” kata Ketua Umum Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo.

Hal ini, menurutnya, agar pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1438 H dapat dilalui dengan penuh perdamaian dan ketenangan. Namun, tambahnya, jika imbauan dan permintaan ini tidak diindahkan, maka Presidium Alumni 212 akan mengambil sejumlah langkah.
Berikut poin lengkapnya dikutip dari pernyataan sikap yang dikirimkan Ustaz Ansufri:

1. Perlawanan hukum dan jihad konstitusional melalui saluran Komnas HAM dengan membentuk tim investigasi dan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut tuntas segala pelanggaran HAM yang dilakukan Rezim Penguasa saat ini kepada para ulama, aktivis Pro Keadilan dan Ormas Islam. Perlawan dilakukan juga melalui jalur-jalur konstitusional lainnya yang ada di dalam negeri dan di dunia International (Ramadhan adalah bulan jihad)

2. Menggalang kekuatan ummat dengan mengeluarkan Petisi Dukungan kepada Komnas HAM dan melakukan Istighosah, zikir dan doa di seluruh pelosok Indonesia agar Allah menurunkan pertolongan-Nya untuk menyelamatkan negeri ini dari kezaliman Rezim Penguasa (Ramadhan adalah bulan pengabulan doa-doa)

Presidium berhadap, penyataan sikap ini menjadi pengingat dan doa. “Agar negeri Indonesia ini diselamatkan oleh Allah dari segala macam kekacauan, kerusuhan, kerusakan-kerusakan dan perpecahan, Aamiin Yaa Rabbal’ aalamiin,” katanya.

sumber : eramuslim DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment