Ahok Resmi Cabut Permohonan Banding, Apa Alasannya?
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara kasus penodaan agama. Namun pihak keluarga belum mau memberikan penjelasan alasan pencabutan banding.
Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus. Istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir di PN Jakut.
“Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini,” ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Sementara itu pengacara Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.
“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keptusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.
Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum. (zs/detik)
0 komentar:
Post a Comment